Bekam (ḥijāmah) merupakan salah satu metode pengobatan yang dikenal sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ. Dalam beberapa hadis, bekam disebut sebagai terapi yang memiliki manfaat bagi kesehatan. Karena itu, muncul pertanyaan: apakah bekam membatalkan puasa jika dilakukan di bulan Ramadan?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, berdasarkan dalil-dalil yang ada.
📖 Dalil yang Menunjukkan Bekam Tidak Membatalkan Puasa
Terdapat hadis dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما yang menyebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Rasulullah ﷺ pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang berpuasa.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menjadi landasan bagi banyak ulama bahwa bekam tidak membatalkan puasa, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya saat berpuasa.
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi. Mereka berpendapat bahwa bekam tidak termasuk hal yang membatalkan puasa karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka.
📖 Dalil yang Menyatakan Bekam Membatalkan Puasa
Namun terdapat pula hadis lain yang berbunyi:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Orang yang membekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini dipahami oleh sebagian ulama, seperti dalam mazhab Hanbali klasik, sebagai dalil bahwa bekam dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi, sebagian ulama lain menjelaskan bahwa hadis ini telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadis Ibnu Abbas yang datang setelahnya, atau dipahami sebagai larangan karena bekam dapat menyebabkan kelemahan yang berat saat berpuasa.
⚖️ Kesimpulan Pendapat Ulama
Berdasarkan penggabungan dalil-dalil tersebut:
-
Mayoritas ulama berpendapat bekam tidak membatalkan puasa.
-
Namun, jika bekam menyebabkan tubuh menjadi sangat lemah sehingga tidak kuat melanjutkan puasa, maka sebaiknya dilakukan setelah berbuka.
-
Dalam kondisi darurat medis, keselamatan dan kesehatan tetap menjadi prioritas.
🌙 Saran Praktis di Bulan Ramadan
Jika ingin melakukan bekam saat Ramadan:
✔️ Pastikan kondisi tubuh cukup kuat.
✔️ Lakukan di tempat yang profesional dan higienis.
✔️ Lebih aman dilakukan setelah berbuka puasa untuk menghindari kelemahan.
Dengan demikian, secara hukum fikih, bekam diperbolehkan di bulan Ramadan dan tidak otomatis membatalkan puasa, berdasarkan hadis yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya saat berpuasa. Namun, mempertimbangkan kondisi fisik tetap menjadi hal yang penting.
