Pada Bekam ada 2 kontraindikasi, yaitu yang bersifat absolut dan yang bersifat relatif.
Kontraindikasi absolut, adalah kondisi/kelainan penyakit
tertentu yang dilarang untuk dilakukan bekam, diantaranya adalah :
pasien yang berumur di bawah 4 tahun, pasien yang sedang mengkonsumsi
obat pengencer darah, pasien yang mengalami gangguan sistem pembekuan
darah yang berat, koma (tidak sadar), dehidrasi berat, renjatan/syok,
pasien yang baru menjalani transfusi darah, donor darah atau cuci darah
(kurang dari 48 jam dari waktu bekam), penderita jantung yang
menggunakan alat bantu pengatur detak jantung.
Kontraindikasi relatif, adalah kondisi/kelainan penyakit
tertentu yang disarankan untuk tidak bekam kecuali penanganan khusus,
diantaranya adalah : pasien anemia, pasien kencing manis dengan kadar
gula darah 300 mg/dl, pasien tumor/kanker, hipertensi dengan ukuran
systole lebih dari 200 mmhg, penderita gagal jantung (decomp, cordis)
yang berat, pasien kesurupan (terkena sihir), penderita phobia berat
terhadap peralatan medis dan wanita hamil, haid, nifas dan menyusui.

