Jika usia kehamilan/kandungan muda (0 – 4 bln) atau
lemah maka tidak dianjurkan berbekam karena dalam kondisi tersebut bekam
dapat memicu apoptosis yaitu proses di mana sel kanker merusak dirinya
sendiri.
Hal ini juga berlaku pada janin ibu, jika kandungan
sudah cukup kuat (usia kehamilan di atas 4 bln) maka boleh dilakukan
bekam tapi hindari daerah perut dan pinggang.
Wanita yang sedang haid diperbolehkan berbekam dengan syarat kondisi tubuhnya secara umum dalam kondisi baik.

